SIGMA FISIKA

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI TEMPAT BELAJAR DAN BERBAGI ILMU PENGETAHUAN

Monday, May 8, 2017

SOP (Standar Oprasional Prosedur) Laboratorium IPA SMA



SOP (Standar Oprasional Prosedur) Laboratorium IPA

Tahun 2017

SMA XXXXX


BAB I


Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA

Pasal 1

Definisi Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA

Standar operasional prosedur laboratorium IPA (selanjutnya disingkat SOP) adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk yang mengikat. Hal ini mencakup hal-hal yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi tanpa kehilangan keefektifannya.

Pasal 2

Tujuan Standar Oprasional Prosedur Laboratorium IPA

1.      Sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA sesuai dengan tujuannya.

2.      Menjaga konsistensi dan kinerja pengurus laboratorium IPA.

3.      Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari para pengurus yang terkait laboratorium IPA.

4.      Menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan, kegagalan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA.

5.      Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan terhadap tugas dan wewenang.

6.      Mengevaluasi hambatan dan kendala yang ditemukan dalam menjalankan laboratorium IPA.

Pasal 3

Pelanggaran Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA

1.      Setiap pelanggaran yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar akan mendapatkan sanksi yang telah tercantum dalam SOP.

2.      Sanksi terhadap pelanggaran yang belum tercantum pada SOP, ditentukan selanjutnya berdasarkan musyawarah mufakat pengurus laboratorium IPA.


BAB II

LABORATORIUM IPA

Pasal 4

Definisi Laboratorium IPA

1.      Laboratorium IPA (disingkat lab IPA) adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Laboratorium dibuat untuk memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali.

2.      Laboratorium IPA yang dimaksud pada ayat 1 meliputi laboratorium kimia, fisika dan biologi.


Pasal 5


Fungsi Lab. IPA

1.      Sebagai tempat berlatih siswa untuk mengembangkan keterampilan intelektual melalui kegiatan pengamatan, pencatatan dan pengkaji gejala-gejala alam.

2.      Mengembangkan keterampilan motorik siswa. Siswa akan bertambah keterampilannya dalam mempergunakan alat-alat media yang tersedia untuk mencari dan menemukan kebenaran.

3.      Memberikan dan memupuk keberanian untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah dari sesuatu objek dalam lingkungn alam dan sosial.

4.      Memupuk rasa ingin tahu siswa sebagai modal sikap ilmiah seseorang calon ilmuan.

5.      Membina rasa percaya diri sebagai akibat keterampilan dan pengetahuan atau penemuan yang diperolehnya.

Pasal 6

Penggunaan Lab. IPA

1.      Lab. IPA digunakan hanya untuk pembelajaran yang sesuai dengan definisi dan tujuan didirikannya. Hal ini telah termaktub pada pasal 1 dan pasal 2.

2.      Lab. IPA dilarang untuk digunakan sebagai ruang kelas, ruang pertemuan, ruang penyimpanan barang, dll. Laboratorium IPA hanya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 7

Sanksi Bagi Penyalahgunaan Pemakaian Lab. IPA

1.      Pihak yang menyalahgunakan pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:

a.       Pelanggaran ringan: memakai ruang laboratorium IPA untuk keperluan bersama yang penting dan mendesak, bertujuan untuk kebaikan, bersifat sementara dan tidak



mengganggu kegiatan belajar mengajar. Contoh: ruang laboratorium digunakan untuk ruang rapat atau ruang pertemuan.

b.      Pelanggaran sedang: memakai ruang lab. IPA untuk kepentingan suatu golongan atau secara sepihak menggunakan laboratorium di luar peruntukkannya sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar di dalam laboratorium. Contoh: ruang laboratorium digunakan untuk penyimpanan barang dalam jangka waktu cukup lama.

c.       Pelanggaran berat: memakai ruang laboratorium dengan maksud untuk menghilangkan

fungsi dasar dari laboratorium IPA. Contoh: ruang laboratorium digunakan sebagai ruang kelas.

2.      Sansi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:

a.       Pelanggaran ringan: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.150.000.

b.      Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.50.000/hari.

c.       Pelanggaran berat: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.100.000/hari.



BAB III

Struktur Organisasi Laboratorium IPA

Pasal 8

Definisi Struktur Organisasi Lab. IPA

Struktur organisasi lab. IPA adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada organisasi laboratorium IPA dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan.


Pasal 9

Struktur Organisasi Lab. IPA

Struktur organisasi Lab. IPA sesuai dengan gambar bagan struktur di bawah ini:


Pasal 10

Tugas dan Wewenang Kepala Sekolah

1.      Memilih koordinator lab. IPA setiap dua tahun sekali.

2.      Membimbing, memotivasi, memantau dan mengevaluasi kinerja pengurus lab. IPA.

3.      Memotivasi guru-guru IPA dalam melaksanakan pembelajaran praktikum di sekolah.

4.      Menyediakan dana keperluan operasional laboratorium IPA.

Pasal 11

Tugas dan Wewenang Wakasek Kurikulum

1.      Berkoordinasi dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kegiatan pembelajaran di laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.

2.      Bekerjasama dengan koordinator lab. IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.


Pasal 12

Tugas dan Wewenang Wakasek Sarana dan Prasarana

1.      Berkoordinasi dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program pengadaan sarana dan prasarana di dalam laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.

2.      Bekerjasama dengan koordinator laboratorium IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di lab. IPA.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. Sekolah

1.      Berkoordinasi dengan wakasek kurikulum, wakasek sarana dan prasarana dan dengan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kerja di dalam laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.

2.      Bekerjasama dengan masing-masing koordinator laboratorium untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.

Pasal 14

Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. IPA

1.      Mengkoordinir guru mata pelajaran IPA (fisika, kimia,biologi) dalam membuat jadwal praktikum di laboratorium.

2.      Mengusulkan kepada kepala sekolah dan koordinator laboratorium sekolah untuk pengadaan alat/bahan IPA berdasarkan matrikulasi yang dibuat oleh guru mata pelajaran IPA.

Pasal 15

Tugas dan Wewenang Guru Mata Pelajaran

1.      Melaksanakan pembelajaran berbasis praktikum di ruang lab. IPA.

2.      Mengajukan daftar alat/bahan yang diperlukan untuk praktikum maksimal tiga hari sebelum pembelajaran praktikum dilaksanakan.

Pasal 16

Tugas dan Wewenang Laboran

1.      Mengerjakan administrasi tentang alat/bahan yang ada di laboratorium IPA minimal setiap satu tahun sekali.

2.      Mempersiapkan dan menyimpan kembali alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran.

3.      Bertanggungjawab atas kebersihan alat dan ruang laboratorium beserta perlengkapannya.




Pasal 17

Tugas dan Wewenang Teknisi

1.      Memperbaiki alat laboratorium yang rusak.

2.      Bersama-sama dengan laboran merawat alat dan bahan yang ada di dalam laboratorium IPA.



BAB IV

Administrasi Laboratorium IPA

Pasal 18

Definisi Administrasi Laboratorium


Administrasi laboratorium IPA adalah suatu upaya penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.

Pasal 19

Daftar Administrasi Laboratorium yang Harus Dipenuhi

Berikut daftar administrasi lab. IPA yang harus dipenuhi:

a.       Buku inventarisir

b.      Kartu stok

c.       Kartu peminjaman alat/bahan

d.      Buku catatan harian laboratorium

e.       Kartu reparasi

f.       Label

g.      Program semester laboratorium

h.      Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS

i.        Laporan Bulanan

Pasal 20

Buku Inventarisir

1.      Buku inventarisir merupakan daftar yang memuat semua barang milik lab. IPA yang dipakai dan ada hubungannya dengan kegiatan praktikum di dalam lab.

2.      Inventarisir dilakukan minimal sekali/semester.


3.   Format buku inventarisir adalah sebagai berikut:


Pasal 21

Kartu Stok

1.      Kartu stok merupakan catatan pergerakan transaksi keluar-masuk suatu barang yang terdapat di dalam lab.

2.      Kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan alat/bahan yang bersangkutan.

3.      Pencatatan di kartu stok dilakukan secara rutin dari hari ke hari.

4.      Format kartu stok adalah sebagai berikut:


Pasal 22

Kartu Peminjaman Alat/Bahan

1.      Kartu peminjaman alat dan bahan berisi daftar alat/bahan yang diperlukan oleh suatu kelompok atau oleh guru yang bersangkutan untuk melakukan sekali praktikum dan ditujukan kepada laboran.

2.      Pencatatan di kartu peminjaman alat dan bahan dilakukan setiap akan melakukan praktikum.

3.      Format kartu peminjaman alat/bahan adalah sebagai berikut:


Pasal 23

Buku Catatan Harian Lab.

1.      Buku catatan harian lab. merupakan buku yang berisi daftar kegiatan praktikum yang dilakukan di dalam lab.

2.      Pencatatan di buku catatan harian lab. dilakukan secara rutin dari hari ke hari.

3.      Format buku catatan harian lab. adalah sebagai berikut:



Pasal 24

Kartu Reparasi

1.      Kartu reparasi merupakan kartu yang memuat informasi menganai perbaikan atau reparasi suatu alat

2.      Pencatatan di buku catatan harian lab. dilakukan oleh teknisi bila ada perbaikan terhadap barang yang rusak dan dilaporkan kepada koordinator lab.

3.      Format kartu reparasi adalah sebagai berikut:


Pasal 25

Label

1.      Label berisi informasi mengenai nama suatau alat/bahan beserta informasi-informasi singkat lainnya yang dibutuhkan.

2.      Label dicantumkan pada alat/bahan yang terdapat di ruang laboratorium.

3.      Format label adalah sebagai berikut:



Pasal 26

Program Semester Laboratorium

1.      Program semester laboratorium berisi daftar praktikum yang akan dilakukan di dalam laboratorium dalam kurun waktu satu semester.

2.      Program semester laboratorium dibuat dalam ukuran minimal A2 dan ditempel di dalam ruang laboratorium.

3.      Format program semester laboratorium adalah sebagai berikut:


Pasal 27

Daftar Alat dan Bahan Sesuai dengan LKS

1.      Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS berisi daftar alat yang dibutuhkan untuk melakukan sekali praktikum dalam satu kelas dalam periode tahun ajaran tertentu.

2.      Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS dibuat paling lambat seminggu sebelum hari pertama di tahun ajaran baru.

3.      Fungsi dari daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS adalah untuk memastikan agar alat dan bahan sudah tersedia jauh hari sebelum praktikum akan dilaksanakan. Fungsi lainnya sebagai landasan untuk pengajuan pembelian alat dan bahan laboratorium.


4.    Format daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS adalah sebagai berikut:
Pasal 28

Laporan Bulanan

1.      Laporan bulanan merupakan daftar yang memuat kegiatan apa saja yang dilakukan di laboratorium setiap bulannya.

2.      Laporan bulanan dibuat oleh koordinator lab. dan dilaporkan kepada wakasek kurikulum, wakasek sarana dan prasarana serta kepada kepala sekolah.

3.      Laporan bulanan dibuat minimal sebulan sekali.

4.      Format laporan bulanan adalah sebagai berikut:



Pasal 29

Aturan Pengkodean Alat dan Bahan

1.      Aturan pengkodean alat dan bahan di dalam laboratorium IPA berdasarkan pada aturan yang telah disepakati bersama dan telah tertuang di dalam SOP ini.

2.      Bahasa yang diigunakan sebagai standar pengkodean adalah nama resmi bahan/alat dalam Bahasa Indonesia dan bukan merupakan nama dagang atau nama internasional

3.      Aturan penulisan kode alat berdasarkan contoh aturan di bawah ini:


Nama
: Gelas kimia 250 mL
Kode
: KGK 1/250
Pengertian
K
=
Kimia (bidang studi)
GK
=
Gelas kimia (nama alat)


1                    = No. urut (untuk membedakan spesifikasi)

250            = Volum alat (ciri khusus)


4.      Untuk alat yang sama tapi berbeda spesifikasi misalnya catu daya 3 A 12 V dan catu daya 5 A 12 V perbedaan kode hanya terjadi pada no. urut, contoh: catu daya 3 A menjadi FCD 4/12 sedangkan kode untuk catu daya 5 A menjadi FCD 5/12.

5.      Apabila nama alat terdiri dari satu kata maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf pertama dan huruf keduanya. Contoh untuk alat fisika osiloskop maka bisa diubah menjadi FOS.

6.      Apabila nama alat terdiri dari dua kata atau lebih maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf pertam,a pada kata pertama dan kata terakhir. Contoh untuk alat biologi mikroslaid tulang kering maka bisa diubah dalam kode BMK.

7.      Aturan penulisan alat berdasarkan contoh aturan di bawah ini:

Nama
: Sodium Hidroksida/Natrium Hidroksida 500 gram
Kode
: KNH 1/500
Pengertian
K
=
Kimia (bidang studi)
NH
=
Natrium hidroksida (nama bahan)

1                    = No. urut (untuk membedakan spesifikasi)

500            = Massa bahan (ciri khusus)



8.      Untuk jenis bahan yang sama tetapi beda dalam masalah spesifikasi misalnya untuk 500 mL etanol 70% dan 500 mL etanol 95% perbedaan kode hanya terjadi pada no. urut, contoh: KET 7/500 untuk etanol 70% dan KET 8/500 untuk etanol yang 95%

9.      Apabila nama bahan terdiri dari satu kata maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf pertama dan huruf keduanya. Contoh untuk bahan kimia natrium maka bisa diubah menjadi KNA.

10.  Apabila nama bahan terdiri dari dua kata atau lebih maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf pertam,a pada kata pertama dan kata terakhir. Contoh untuk bahan kimia

hidrogen klorida maka bisa diubah dalam kode KHK.



BAB V

Tata Tertib Laboratorium IPA

Pasal 30

Tata Tertib Guru

1.      Merencanakan proses pembelajaran di dalam lab. yang berkualitas, terencana, sistematik, aman dan menyenangkan.

2.      Membimbing dan mengawasi proses belajar mengajar siswa yang berbasis praktikum/demonstrasi di dalam lab. agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

3.      Mengajukan daftar alat/bahan yang diperlukan dalam praktikum selambat-lambatnya dua hari sebelum praktikum dilaksanakan.

4.      Mencoba terlebih dahulu praktikum yang akan dilakukan oleh siswa.

5.      Mempunyai pengetahuan dalam P3K, perawatan alat/bahan, keselamatan kerja dan pengolahan limbah.

6.      Mengetahui dan yakin jika siswa sudah memahami aturan keselamatan, tata tertib dan prosedur praktikum.

7.      Menjamin kebersihan dan penyimpanan alat/bahan yang telah dipakai dalam praktikum.

8.      Melaporkan pada laboran jika ada alat/bahan yang rusak, tumpah atau hilang.

9.      Dilarang menyerahkan tugas membimbing dan mengawasi kegiatan praktikum kepada pihak lain.

10.  Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.


Pasal 31

Tata Tertib Laboran

1.      Datang setiap hari Senin-Jumat jam 07.00 sampai jam 15.00 dan Sabtu jam 07.00 sampai jam 12.00.

2.      Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin koodinator lab.

3.      Menyusun rencana strategis untuk melengkapi dan mengisi pokok-pokok administrasi lab. yang telah digariskan.

Pasal 32

Tata Tertib Teknisi

1.   Datang setiap hari Senin-Jumat jam 07.00 sampai jam 15.00 dan Sabtu jam 07.00 sampai jam


12.00.

2.      Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.

3.      Memperbaiki alat yang rusak sesuai dengan jenis kerusakannya

4.      Apabila kerusakan yang memerlukan pergantian komponen, maka komponen yang rusak harus ditunjukkan kepada koordinator lab. sebagai bukti.

5.      Mengisi kartu reparasi setelah memperbaiki suatu alat



Pasal 33

Tata Tertib Siswa

1.      Siswa dilarang masuk ke dalam ruang laboratorium tanpa seizin dari guru atau staf laboratorium

2.      Siswa wajib menggunakan jas lab. dan peralatan keselamatan standar lainnya (sepatu, ikat kepala, masker, kacamata pelindung dan sarung tangan) ketika akan melakukan praktikum di dalam lab.

3.      Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.

4.      Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan petunjuk yang ada di LKS dan dilarang menggunakan alat dan bahan diluar petunjuk kecuali dengan tujuan khusus dan dengan pengawasan guru yang bersangkutan.

5.      Siswa segera melapor kepada guru/laboran jika ada alat yang rusak atau bahan yang tumpah.

6.      Melapor kepada guru jika terjadi kecelakaan pada saat melakukan praktikum.

7.      Siswa dilarang makan dan minum di dalam lab.

8.      Siswa dilarang membawa tas, dompet dan peralatan telekomunikasi ke dalam lab.


9.    Siswa dilarang melakukan praktikum diluar pengawasan guru.



Pasal 34

Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib

1.      Pihak yang melanggar tata tertib dibagi ke dalam tiga kriteria:

a.       Pelanggaran ringan: melanggar tata tertib karena lupa/tidak disengaja. Seperti: tidak memakai jas lab, membawa alat komunikasi ke dalam lab, dll.

b.      Pelanggaran   sedang:   melanggar   tata   tertib   dengan   disengaja   sehingga   dapat

menyebabkan kerusakan. Contoh: menumpahkan zat, masuk ke dalam lab. tanpa izin, dll.

c.       Pelanggaran berat: melanggar tata tertib dengan disengaja sehingga dapat  menyebabkan

kerusakan dan kecelakaan. Contoh: melakukan praktikum di luar prosedur, bermain-main dengan alat dan bahan praktikum, merusak alat praktikum karena kecerobohan, dll.

2.      Sanksi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:

a.       Pelanggaran ringan: mendapat teguran.

b.      Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak.

c.       Pelanggaran berat: mendapat teguran, dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak dan pemanggilan orang tua.


BAB VI

Aturan Kelangkapan Ruang Laboratorium IPA

Pasal 35

Kelengkapan Ruang Laboratorium

1.      Kelengkapan ruang laboratorium IPA yang wajib dimiliki:

a.       Ruang persiapan

b.       Gudang

c.       Meja demonstrasi

d.      Papan tulis

e.       Meja siswa dan kursi

f.        Bak cuci

g.       Aliran listrik beserta lampu

h.       Lemari asap/asam


i.         Lemari bahan/alat

j.         Exhaust fan

k.       Komponen keselamatan

2.      Kelengkapan ruang laboratorium harus diusahakan secepat mungkin dengan peralatan yang kualitas dan jumlahnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

3.      Apabila ada perlengkapan yang rusak harus segera dilaporkan kepada wakasek sarana dan prasarana untuk diteruskan kepada kepala sekolah.



BAB VII

Aturan Pengadaan Barang/Jasa Lab. IPA


Pasal 36

1.      Pengadaan barang/jasa untuk lab. IPA berdasarkan pada prinsip prioritas yang telah disepakati bersama antar pengurus dan dikomunikasikan kepada kepala sekolah.

2.      Pengadaan alat dan bahan untuk keperluan pembelajaran di lab. IPA dilakukan setiap satu semester sekali.

3.      Pengadaan alat dan bahan untuk praktikum dilakukan oleh guru mata pelajaran berdasarkan daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS yang telah dibuat untuk selanjutnya diserahkan kepada koordinator lab. IPA.

4.      Pengadaan komponen keselamatan dilakukan oleh laboran yang selanjutnya diserahkan kepada koordinator lab. IPA.

5.      Pengadaan terhadap perbaikan kondisi fisik laboratorium dilakukan oleh koordinator lab. sekolah untuk selanjutnya diajukan ke wakasek sarana dan prasarana.


BAB VIII

Pengelolaan Lab. IPA

Pasal 37

Aturan Penyimpanan Alat dan Bahan

1.      Lemari yang digunakkan untuk menyimpan alat merupakan lemari yang terbuat dari kayu pejal dan tertutup.



2.      Lemari yang digunakkan untuk menyimpan bahan merupakan lemari yang terbuat dari kayu pejal dan terbuka.

3.      Lemari yang bersifat khusus seperti lemari mikroskop dan lemari asap/asam disediakan sesuai dengan standar yang berlaku.

4.      Alat-alat di dalam lab. IPA disimpan berdasarkan jenis mata pelajarannya (kimia, fisika dan biologi) lalu dikelompokkan lagi berdasarkan jenis bahan dasar pembuatnya, seperti kelompok alat besi, kelompok alat gelas, kelompok alat porselain, dll.

5.      Bahan-bahan di dalam lab. IPA dsimpan berdasarkan kelompok fase dan sifatnya, seperti kelompok zat padat , kelompok larutan, kelompok asam, kelompok basa, dll.

6.      Bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih besar disimpan di bagian bawah lemari berurut ke


atas menuju bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih kecil.
7. Setiap lemari harus dilengkapi kartu inventarisir dan label lemari tersebut.
Pasal 38

Aturan Peminjaman Alat dan Bahan

1.      Peminjaman alat dan bahan untuk kegiatan pembelajaran praktikum sesuai dengan program semester laboratorium diajukan oleh guru kepada laboran paling lambat dua hari sebelum praktikum dilakukan.

2.      Peminjaman alat dan bahan untuk keperluan KIR (Kelompok Ilmiah Remaja) atau tim olimpiade sekolah dilakukan oleh guru pembimbing dan diajukan kepada laboran paling lambat dua hari sebelum praktikum dilakukan.

3.      Peminjaman alat dan bahan untuk keperluan lainnya seperti penelitian, dll. dilakukan oleh peneliti dan diajukan kepada laboran untuk diketahui koordinator lab. IPA dan kepala sekolah.

4.      Peminjaman alat dan bahan harus mengisi format kartu peminjaman alat dan bahan.

Pasal 39

Aturan Perawatan Alat dan Bahan

1.      Fungsi alat/bahan harus dicek secara berkala minimal setiap satu semester sekali oleh teknisi dan laboran.

2.      Alat harus segera dibersihkan setelah digunakan.

3.      Alat yang terbuat dari logam yang mudah berkarat seperti jangka sorong, mikrometer skrup, dll. harus dilapisis oleh minyak agar tidak mudah berkarat.


4.      Alat yang terbuat dari plastik harus dijauhkan dari sumber api.

5.      Alat-alat listrik harus disimpan di tempat yang tidak terjangkau oleh air.

6.      Alat yang terbuat dari magnet harus disimpan menggunakan kaki magnet dan diberi pembatas penyimpanan antara magnet yang satu dengan magnet yang lain.

7.      Mikroskop harus disimpan dalam lemari yang memiliki kadar kelembapan maksimal 70%.

8.      Alat-alat digital disimpan dan dirawat sesuai dengan petunjuk yang tertera pada manual alat.

9.      Bahan sisa praktikum dilarang dikembalikan ke wadahnya lagi dan harus langsung dibuang.

10.  Alat/bahan yang rusak segera diserahkan kepada teknisi untuk ditindaklanjuti.


Pasal 40

Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Praktikum


1.      Kegiatan pembelajaran praktikum yang dilakukan sesuai dengan program semester laboratorium yang telah dibuat dan disepakati bersama.

2.      Guru wajib berusaha untuk mewujudkan kegiatan pembelajaran praktikum sesuai dengan program semester laboratorium yang telah disepakati.

3.      Penambahan kegiatan pembelajaran praktikum di luar program semester laboratorium diizinkan apabila telah dikoordinasikan dengan laboran dan koordinator lab. IPA.

4.      Pembatalan kegiatan pembelajaran laboratorium pada program semester laboratorium diizinkan apabila terjadi pada kondisi darurat dan tidak memungkinkan serta telah dikoordinasikan dengan koordinator lab. IPA.

Pasal 41

Pengolahan Limbah

1.      Zat-zat sisa praktikum dilarang untuk dibuang langsung ke saluran pembuangan.

2.      Zat-zat sisa praktikum dikumpulkan, untuk selanjutnya diencerkan dan dinetralkan (sampai pH 6-8). Setelah itu baru diperkenankan untuk dibuang ke saluran pembuangan khusus lab. IPA.

3.      Pengenceran dilakukan berdasarkan perbandingan 1:20 yang berarti setiap 1 mL zat sisa praktikum yang dibuang harus diencerkan dengan 20 mL air bersih.

4.      Penetralan terhadap limbah yang bersifat basa menggunakan larutan asam cuka.

5.      Penetralan terhadap limbah yang bersifat asam menggunakan larutan deterjen/soda kue.


BAB IX

Keselamatan Kerja

Pasal 42

Perlengkapan Keselamatan

1.      Peralatan keselamatan yang harus dimiliki laboratorium IPA adalah sebagai berikut:

a.       Carta tata tertib

b.      Alat pemadam kebakaran

c.       Alarm darurat

d.      Shower

e.       Kotak P3K

f.       Kotak pasir

g.      Kartu keselamatan

h.      Kotak pengenalan alat

2.      Carta tata tertib berisi peraturan yang tercantum untuk siswa sesuai dengan yang termuat di SOP Pasal 32 dan dicetak dalam kertas minimal ukuran A2 untuk selanjutnya ditempel secara efektif di dalam ruang lab.

3.      Alat pemadam kebakaran harus disimpan di tempat strategis dan minimal berjenis dry powder.

4.      Alarm darurat hanya digunakan untuk kondisi yang genting dan tidak terkontrol.

5.      Shower digunakan untuk kondisi darurat yang memungkinkan praktikan untuk menyelamatkan dirinya sendiri ketika terjadi kecelakaan.

6.      Kotak P3K merupakan sebuah kotak yang berisi peralatan standar untuk kecelakaan. Kotak P3K mininmal terdiri dari kapas, kasa, antiseptik, obat luka bakar, minyak kayu putih, obat sakit kepala, obat maag, obat sakit perut, plaster luka dan pembalut wanita.

7.      Kotak pasir merupakan kotak kayu minimal ukuran 50 x 30 x 20 cm yang digunakan untuk menyimpan pasir.

8.      Kartu keselamatan merupakan kartu yang berisi informasi mengenai langkah kerja yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan kerja.

9.      Kotak pengenalan alat berisi sample alat-alat di lab. beserta informasi nama dan kegunaannya yang disimpan dalam lemari gantung.



Pasal 43

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

1.      Guru harus menguasai komponen keselamatan dan langkah-langkah P3K.

2.      Jika terjadi kecelakaan, guru harus bersikap tenang dan segera menyuruh siswa keluar ruangan.

3.      Jika guru tidak bisa mengendalikan kecelakaan guru wajib membunyikan alarm yang tersedia atau segera meminta bantuan kepada pihak yang terkait.

4.      Pada kondisi darurat guru harus bisa menjaga keselamatan nyawa siswa-siswanya dan dilarang mendahulukan keselamatan pribadi.

5.      Siswa yang keracunan gas segera dibawa ke ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar.

6.      Siswa yang terpercik bahan cair berbahaya segera dicuci air sebanyak mungkin.

7.      Siswa yang pingsan bisa dibangunkan dengan menggunakan ammonium karbonat dan jika diperlukan dapat diberi napas buatan.

8.      Siswa yang sakit dilarang masuk ke dalam lab. IPA untuk mengikuti praktikum.


Pasal 44

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Keselamatan Kerja

1.      Kecelakaan yang dilakukan oleh kesalahan siswa karena tidak mengikuti prosedur percobaan merupakan tanggung jawab pribadi.

2.      Kecelakaan yang disebabkan kelalaian guru dalam mengawasi siswa ketika praktikum menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.

3.      Kecelakaan yang disebabkan oleh fasilitas di dalam lab. yang buruk seperti selang gas bocor dan peralatan keselamatan yang tidak lengkap menjadi tanggung jawab sekolah.


BAB X

Lain-Lain

Pasal 45

Ketentuan Lainnya

Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam SOP ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika dianggap perlu.



 Tanggal Penetapan  : 01 Mei 2017

Tanggal Berlaku : 12 Mei 2017

Status Revisi : -










Pengurus Lab. IPA SMA XXXXX




Koordinator Lab. IPA




                                                                                                                Koordinator Lab. Sekolah




(……………………………..)




                                                                                                                (……………………………..)



    Mengetahui,

    Kepala xxxxx






(……………………………..)
Share:

5 comments:

  1. Terima SOP nya sangat lengkap dan sangat membantu saya memahami SOP laboratorium IPA

    ReplyDelete
  2. Hallo kak, sebelumnya terimakasih untuk SOP lab nya 🙏
    Saya mau tanya kak, ini SOP diambil darimana ya? Dari SMA tertentu atau peraturan pemerintah? Mohon info ya kak.

    ReplyDelete
  3. Terima SOP nya sangat lengkap dan sangat membantu saya memahami SOP laboratorium IPA

    ReplyDelete

About

Blogger templates